Kemudianinput data pembayaran pajak yang terutang dengan klik "Isi SPT", pilih "Daftar SSP/Pbk (1721-IV) kemudian "tambah" dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik "Isi SPT" pilih "SPT Induk". Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian "simpan".
SetelahAnda masuk ke dalam halaman utama e-SPT PPh 21, maka kita dapat memulai untuk melakukan pengisian SPT PPh 21. Berikut ini langkah-langkah untuk mengisi e-SPT PPh 21, yaitu: Pilih menu 'SPT' - 'Buat SPT'. Pilih 'Isi SPT' - klik pada 'Daftar Pemotongan Pajak' (1721-1) untuk pegawai tetap - pilih 'Satu Masa Pajak'.
mohonbantuannya barangkali ada yang tau cara input pph final pp 23 di ESPT OP? karna yang ada di ESPT sekarang hanya PP 46 1% untuk SPT tahunan?? di buat manual saja pak tarifnya agathason
cash. TIPS E-BUPOT Ringkang Gumiwang Rabu, 08 April 2020 1622 WIB TIDAK bisa dimungkiri, administrasi pajak saat ini tengah menuju era digitalisasi. Apalagi di tengah pandemi virus Corona saat ini, pelayanan pajak wajib dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka, seperti Surat Pemberitahuan SPT Masa Pajak Penghasilan PPh. Khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Ditjen Pajak DJP bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan. Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong. Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan. Sebelum melaporkan SPT Masa, Anda terlebih dahulu membuat bukti potong. Caranya bisa disimak di sini. Pelaporan Elektronik SEBELUM melaporkan SPT, Anda harus mem-posting data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya. Pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong yang dibuat untuk di-posting. Apabila sudah siap, klik Posting. SPT Masa Anda telah berhasil dibuat. Untuk melengkapinya, klik menu SPT Masa PPh, lalu pilih Penyiapan SPT Pasal 23/26. Setelah itu klik Lengkapi pada SPT Masa yang ingin dilihat. Namun jika SPT Masa Anda memiliki status kurang bayar, maka harus terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti penyetoran pajak. Caranya, klik menu SPT Masa PPh dan pilih Perekaman Bukti Penyetoran. Setelah itu, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan PPh yang telah dipotong dan wajib disetorkan. Lalu klik Input Bukti Setor, isikan jenis bukti penyetoran Anda dan nomor bukti penyetoran. Setelah itu klik Simpan. Kemudian, kembali ke menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, dan lengkapi data bukti penyetorannya. Setelah bukti setor di-input, bukti setor itu akan ditampikan di SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran. Isi penandatangan SPT Anda. Setelah itu kik Simpan. Pastikan SPT Masa Anda sudah benar sebelum menekan Kirim. Jika sudah terkirim, Anda akan menerima email tanda terima bukti penerimaan SPT yang sah. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik selesai. Mudah, kan? Bsi Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cara input pph 23 di espt